Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diperiksa kembali terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Usai menjalani pemeriksaan, Nazaruddin kembali 'bernyanyi' soal kasus ini. Terutama pihak-pihak yang diduga turut menerima‎ aliran dana korupsi e-KTP ini. Mereka yang disebut Nazaruddin, yakni mantan Menteri Keuangan yang kini Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo dan mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Djafar Hafsah.
Baca Juga
"(Aliran dananya) itu ke Mendagri waktu itu (Gamawan Fauzi), Dirjen ‎Dukcapil waktu itu (Irman), ke Menkeunya waktu itu (Agus Marto), dan Djafar Hafsah," ucap Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, awalnya proyek e-KTP yang menelan duit negara Rp 6 triliun itu menggunakan skema tahun jamak atau multiyears tahun 2011-2012. Namun, oleh Menkeu kala itu, Sri Mulyani ditolak pendanaan lewat multiyears.
Kemudian, ketika Agus Marto naik jadi Menkeu menggantikan Sri, pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif dilakukan. Dimana keputusannya, anggaran untuk pengadaan e-KTP ‎dengan multiyears untuk tahun 2011-2012 sah dikucurkan.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," ujar Nazaruddin.
"Lalu juga ke Demokrat, si Djafar Hafsah. Banyak itu semua," ucap Nazaruddin.
Sebelumnya Nazaruddin memang sudah beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.
Di antaranya eks Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kemudian nama Gubernur Jawa Tengah yang dulu duduk di Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Namun Gamawan, Novanto, dan Ganjar sudah membantah terlibat. Bahkan mereka meminta Nazaruddin membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.