KPK Periksa Gubernur BI Terkait Uang Negara di Korupsi e-KTP

Ketika Agus Martowardojo menjabat sebagai Menteri Keuangan, negara mengucurkan Rp 6 triliun untuk pengadaan KTP berbasis elektronik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Okt 2016, 17:39 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 17:39 WIB
20151104-Bahas-Keuangan-dan-Ekonomi-Jakarta-Agus-Martowardojo-AY
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memberikan keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan Presiden Finlandia Sauli Niinisto, Jakarta (4/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Agus DW Martowardojo dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemeriksaan terhadap Agus untuk mengklarifikasi kucuran uang negara yang digunakan dalam proyek e-KTP berujung korupsi tersebut. Apalagi, Agus masih menjabat Menkeu ketika proyek e-KTP tahun 2011-2012 itu terindikasi korupsi.

"(Agus diperiksa) terkait pendanaan dan pembiayaan e-KTP itu," kata Laode di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Kata Laode, klarifikasi kepada mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu penting dilakukan. Karena, negara mengucurkan Rp 6 triliun untuk pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.

"Ya itu kan uang negara yang dipakai. Maka perlu Menkeu saat itu ditanyai pandangannya," ucap Laode.

Meski dijadwalkan diperiksa hari ini, Agus belum memenuhi panggilan KPK. Setidaknya, sampai sore ini belum ada tanda-tanda Agus akan datang ke KPK.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu, diduga telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya