Panglima TNI: Terorisme adalah Kejahatan Terhadap Negara

Menurut Gatot, UU Terorisme yang dimiliki Indonesia memiliki kelemahan, sehingga paham radikal bisa berkembang di sebuah lingkungan.

oleh Risa Kosasih diperbarui 21 Okt 2016, 23:51 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 23:51 WIB
Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyekar ke makam Soeharto (Liputan6.com/ Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengimbau masyarakat untuk memahami tanda-tanda aksi terorisme di lingkungannya. Hal ini menanggapi peristiwa penyerangan yang menimpa Kapolsek Tangerang Kota Kompol Efendi, yang menjadi korban penusukan saat bertugas di pos polisi lalu lintas di Cikokol, Tangerang, pada Kamis pagi kemarin.

"Kalau orang ingin hidup tenang dia selalu menyimak tanda-tanda. Itu (penyerangan di Cikokol) teroris dengan hanya memakai pisau saja," ujar Gatot Nurmantyo usai pertandingan eksebisi melawan awak media di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2016) pagi.

Undang-Undang Terorisme yang dimiliki Indonesia menurutnya juga masih memiliki kelemahan, sehingga paham radikal bisa berkembang di sebuah lingkungan. Dia mencontohkan beberapa aksi penyerangan yang terjadi di Prancis.

"Bahrun Naim (dalang aksi teror di Jakarta) mengatakan apabila di Suriah sudah tidak aman, agar kembali ke negaranya masing-masing, masukkan teror di sana dengan apa saja yang ada, bisa dengan pisau atau apa pun. Ini sudah dipraktekkan di Prancis," tutur Mantan KSAD tersebut.

Sistem keamanan berjenjang yang dimiliki TNI saat ini juga dianggap Panglima TNI sudah bisa mengatasi aksi teroris. Hanya saja, TNI tetap membutuhkan kerja sama dari masyarakat dimulai dari tingkat RT/RW.

"Bukan hanya TNI tapi ada Babinkamtibmas, ada kepala desa/RT/RW dan lurah. Itu harus dimanfaatkan sebagai mata dan telinga. Kan ada wajib lapor. Sekarang tidak ada yang tinggal dalam satu rumah tapi tidak diketahui kalau tiga ujung tombak ini dimanfaatkan," ucapnya.

"UU Terorisme yang ada sekarang ini adalah tempat paling aman untuk teroris di Indonesia. Anda bisa membuat bom, lalu lapor polisi. 'Saya bisa membuat bom. Setiap hari saya telepon dengan Bahrun Naim,' misalnya. Bisa ditangkap? Tidak. Jadi terorisme adalah kejahatan terhadap negara," kata Gatot.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya