Pengikut: Dimas Kanjeng Adakan Uang dari Alam Kehendak

Menurut seorang pengikut, Dimas Kanjeng memang bisa mengadakan uang asli.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Okt 2016, 03:07 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2016, 03:07 WIB
20161021- Pengikut Dimas Kanjeng-Jakarta- Immanuel Antonius
Tim gabungan dari kuasa hukum sekaligus pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi menunjukkan uang yang saat gelar konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (21/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, Robi Darmawan, membantah gurunya itu melakukan penipuan lewat modus penggandaan uang. Kata Robi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi memang benar-benar bisa mengadakan uang asli.

Duit itu, menurut Robi, berasal dari alam lain. Dia menyebutnya alam kehendak. Menurut pengikut Dimas Kanjeng tersebut, tak sembarangan untuk bisa masuk ke dunia tersebut. Dibutuhkan syarat-syarat tertentu agar bisa masuk dan mengambil uang atau barang yang ada di sana.

"Dimas Kanjeng itu dapat mengeluarkan uang-uang tersebut dari alam lain dengan kehendaknya. Uang-uang itu sebelumnya ya di sana, alam kehendak," ucap Robi dalam jumpa pers di La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 21 Oktober 2016.

"Untuk mengeluarkannya membutuhkan sesuatu. Syarat pertama puasa, zikir. Kalau mau ke dunia barang itu, dibilangnya mahar. Mengumpulkan mahar dari koordinator kita, diperuntukkan abah untuk membantu masjid sana-sini‎," ujar dia.

Dia menambahkan, atas dasar itu, tak ada yang namanya penipuan oleh Dimas Kanjeng. Uang-uang milik santri padepokan yang diserahkan kepada Dimas‎ Kanjeng kemudian digandakan dan untuk keperluan pembangunan padepokan.

"Jadi uang yang digandakan oleh Kanjeng Taat Pribadi itu asli tanpa rekayasa. Itu kemudian buat pembangunan padepokan. Jadi itu aset-aset santri," kata Robi.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi ‎dan padepokannya jadi buah bibir dalam beberapa waktu terakhir, setelah dia ditangkap oleh personel Polres Probolinggo dan Polda Jatim. Dimas Kanjeng ditangkap polisi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis 22 September 2016.

Penangkapan itu karena Dimas Kanjeng diduga menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dalam dugaan pembunuhan ini, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. Ribuan orang diduga menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya