Otto Minta Jokowi Jadikan Kasus Jessica Momentum Reformasi Hukum

Pada saat itu pemerintah dengan cepat melakukan dan memenangkan momentum dengan membentuk lembaga baru bernama Peninjauan Kembali.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Okt 2016, 06:44 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2016, 06:44 WIB
Otto Hasibuan
(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengharapkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadikan kasus Jessica sebagai momentum reformasi hukum.

"Tiga hari ini saya sering membaca berita di media massa dibicarakan tentang reformasi hukum, dikatakan ekonomi bagus tapi hukum dikritik," kata dia di penghujung sidang ke-31 itu, seperti dikutip Antara, Kamis 20 Oktober 2016.

"Bapak presiden, kami mohon dan juga mengusulkan jadikanlah kasus ini sebagai momentum untuk reformasi penegakan hukum, momentum reformasi hukum," sambung dia.

Sebelum kasus Jessica, Otto mengatakan, pernah ada kasus serupa. Pada saat itu pemerintah dengan cepat melakukan dan memenangkan momentum dengan membentuk lembaga baru bernama Peninjauan Kembali.

Otto berharap keberhasilan pemerintah dalam memenangkan momentum pada saat itu juga dapat terjadi pada kasus Jessica saat ini.

"Tidak boleh dan tidak perlu dicari salah siapa, tetapi mari kita perbaiki apa yang kurang. Mari kita sempurnakan apa yang belum sempurna, dan mudah-mudahan momentum ini dapat dipergunakan untuk perubahan bangsa ini," ujar Otto.

Dalam pembacaan duplik pribadinya, Jessica juga memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mendapat keadilan.

"Saya sebagai rakyat Indonesia memohon agar Presiden memerhatikan hak saya untuk mendapat keadilan. Jangan sampai ada yang mengintervensi pengadilan ini," kata Jessica.

"Saya tidak pernah menaruh racun dalam kopi. Saya rela dihukum seberat-beratnya jika terbukti, tapi kenapa meninggalnya Mirna harus saya yang dituduh? Saya berjuang sampai titik darah penghabisan," sambung dia.

Sidang ke-31 beragendakan pembacaan duplik atau respons kuasa hukum Jessica terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum dimulai pukul 13.58 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB.

Jessica akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim pada Kamis, 27 Oktober mendatang pukul 10.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya