Liputan6.com, Jakarta - Bukannya menolong korban kecelakaan, dua pria malah membawa kabur sepeda motor korban kecelakaan. AS (20) dan Y (20) memanfaatkan kelengahan warga dan korban kecelakaan. Mereka bersekongkol untuk mencuri motor saat melihat kecelakaan tersebut.
"Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan orang-orang disekitar untuk mengambil motor korban dan membawanya pergi," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Hendik Zusen, Minggu, 23 Oktober 2016.
Dua begundal ini, tahu betul cara memanfaatkan kesempitan jadi kesempatan berbuat jahat. Kejadian itu bermula dari sebuah kecelakaan pada 2 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Gading Serpong. Dalam kecelakaan itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit. Sebelum dilarikan ke rumah sakit itulah menurut Hendik, mereka beraksi.
Baca Juga
Motor tersebut dibawa kabur saat warga yang tengah menolong korban. Warga yang lengah dan tak fokus pada kendaraan korban, jadi peluang bagi dua pencuri sepeda motor tersebut.
"Awalnya warga mengira kedua orang ini juga hendak menolong korban dengan mengamankan motornya, ternyata justru dibawa kabur," Hendik menjelaskan.
Berbekal keterangan saksi-saksi di lapangan, kedua tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor itu ditangkap di kediaman masing-masing. "Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Hendik.
Advertisement