Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR pada Jumat 21 Oktober 2016. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, atas respons cepat dengan mengeluarkan Surat Amanat Presiden (Ampres).
"Draf itu (RUU Pemilu) untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan segera membacakannya di Paripurna. Kemudian dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk disepakati dengan pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi atau Pansus internal (kecil) di Komisi II," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
‎Dijelaskan Taufik, ada banyak poin krusial yang terkandung dalam RUU Pemilu kali ini. Hal ini seiring konstelasi politik yang dinamis di mana menuntut penyesuaian dalam banyak hal.
Advertisement
Dari sekian banyak poin tersebut, ada beberapa poin yang ramai diperbincangkan. Hal itu hendaknya memperoleh perhatian khusus dari Pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan nanti.
"Pertama, tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold); kedua sistem terbuka, tertutup atau perpaduan antara keduanya, ketiga, persoalan penambahan kursi seiring bertambahnya jumlah wilayah pemilihan. Selebihnya, biarlah proses pembahasan di DPR nantinya akan memberikan pengayaan dan pemikiran konstruktif. Semua untuk kepentingan bersama," papar dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, dengan semangat kebersamaan ia meyakini semua pihak akan berkepentingan dengan pelaksanaan pemilu yang baik pada masa mendatang.
Pemilu, ujar dia, adalah hajat bersama. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan pemerintah maupun DPR untuk memberikan pesta demokrasi yang baik bagi rakyat.
"PAN akan memberikan dukungan penuh bagi kesuksesan RUU ini hingga tahap pengesahan. PAN memandang bahwa RUU Pemilu begitu penting dalam rangka menjamin hak-hak demokrasi seluruh warga negara," Taufik menegaskan.