DPR Anggap Pemerintah Tak Serius soal Revisi UU Pemilu

Kalau draf RUU Pemilu dari pemerintah sudah masuk ke DPR, pastinya akan ada banyak perbedaan dari 10 fraksi di Parlemen.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Okt 2016, 06:43 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 06:43 WIB
Pilkada Milik Siapa???
Dalam diskusi yang membahas Pilkada langsung atau tidak langsung, politisi PAN, Yandri Susanto menambahkan tingginya biaya pilkada langsung menjadi preseden baik bagi pemerintahan Jokowi-JK untuk penghematan, (13/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyayangkan sikap pemerintah yang seperti mengulur-ulur waktu menyerahkan draf Revisi Undang-undang (UU) penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ke DPR. Ia pun menganggap pemerintah tidak serius soal revisi UU Pemilu.

"Komisi II anggap pemerintah enggak serius, waktu mepet, sebentar lagi reses, masuk lagi November sampai awal Desember, reses lagi kita masuki 2017. 2017 Februari tahapan pemilu sudah dimulai," ungkap Yandri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Ia menyebut, kalau Pemerintah tak kunjung menyerahkan draf revisi UU Pemilu, maka tahapan Pemilu berpotensi dapat terganggu. Hal itu dikarenakan, kata Yandri, untuk pertama kalinya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara bersamaan sehingga mekanismenya akan berbeda dari dengan Pemilu 2014 lalu.

"Janjinya pemerintah dua bulan lalu, tapi belum. Apa masih ada tarik menarik? apa anut sistem suara terbanyak atau ada perubahan? Kalau terjadi tarik menarik, sulit revisi UU Pemilu tepat waktu," ujar dia.

Sekretaris fraksi PAN di DPR ini menjelaskan, kalau draf RUU Pemilu dari pemerintah sudah masuk ke DPR, pastinya akan ada banyak perbedaan dari 10 fraksi di Parlemen. Dan hal itu menurutnya tidaklah mudah.

"Kalau mau kita mulai tahapan Pemilu secara serius, masih ada waktu sebelum reses pemerintah harus ajukan pada DPR, karena waktu enggak longgar. Kita khawatir pembahasan terburu-buru dan banyak lobang pada ayat (dalam revisi UU Pemilu) berpotensi di JR (Judicial Review). Tahapan pemilu apakah ganggu hari H belum ke sana. Tapi tahapan pemilu tentukan kualitas pemilu," Yandri menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya