Curhat Buwas Soal Lambatnya Pembahasan Revisi UU Narkotika

Buwas itu mengaku sudah menginventarisir aturan yang dirasa rawan diselewengkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Okt 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 16:20 WIB
Komjen Buwas
Komjen Budi Waseso atau Buwas. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengeluhkan alotnya pembahasan soal Revisi UU No 35/2009 tentang Narkotika. Padahal, dalam aturan itu banyak sekali celah terutama pada aturan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Sejak menjabat, pria yang biasa disapa Buwas itu mengaku sudah menginventarisir aturan yang dirasa rawan diselewengkan. Beberapa pasal soal rehabilitasi diajukan untuk direvisi. Tapi, hasilnya nihil.

"Saya juga heran Pak Wiranto, mohon izin nih, revisi UU mulai dari saya jadi Kepala BNN, saya gencar Pak, saya sudah mendata semua kelemahan UU 35/2009 Pak. Namun sampai hari ini satu paragraf saja bahasnya berbulan-bulan. Bahkan enggak jadi hari itu. Soal narkotika itu sulit sekali Pak," ujar Buwas di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Buwas pun menjelaskan, rehabilitasi itu bukan tugas dari Polri. Tugas itu harusnya dijalankan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Namun kewenangan memutuskan rehabilitasi justru ada di penegak hukum. Sehingga sangat rawan untuk diselewengkan termasuk menjadi bahan dagangan.

Buwas tidak ragu membuka hal itu karena bisa digunakan untuk bahan revisi undang-undang. Saat ini banyak undang-undang yang kalah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.

"Akhirnya ketika ditangkap tadi ada peluang mau direhab, ini di oknum aparat ya, baik di BNN atau Polri, atau mau dipidana. Wani piro? Jadi uang lagi itu. Nanti sudah selesai di Polri dan BNN, begitu di oknum kejaksaannya, digitukan lagi, ini mau saya tuntut apa kamu? Tuntut pidana kurungan atau rehab? Demikian juga pas di hakimnya. Ini bahaya," tutur mantan Kabareskrim Polri itu.

Selain itu, menurut Buwas, BNN sudah banyak mengungkap kasus yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, uang hasil pencucian uang yang berhasil disita tidak bisa serta merta digunakan sebagai operasional operasi pemberantasan atau pencegahan narkoba di BNN.

"Karena kalau kita menunggu dari anggaran negara, ya enggak akan pernah selesai. Karena negara juga kondisinya keterbatasan. Ini yang juga kami ingin diatur di dalam UU itu," Buwas memungkas.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya