Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu seberat 32,7 kilogram. Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Budi Waseso menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkoba. Kasus pertama, dari peredaran narkoba di kamar kos di Gunung Sibayak, Medan Timur, Medan.
Baca Juga
"Dari hasil penggerebekan petugas pada 26 Agustus. Sabu seberat 3,3 kilogram sabu dikemas 3 bungkus besar dan 9 bungkus kecil. Petugas juga mengamankan dua tersangka N dan M," papar Budi Waseso dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/10/2016).
Selanjutnya kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu dalam paket UPS pada 8 September 2016.
Advertisement
"Pemilik diketahui sebagai penerima barang berinisial MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena alamat tujuan paket adalah fiktif," kata pria yang kerap disapa Buwas itu.
Kasus ketiga terungkap dengan tersangka berinisial BH dan RP. Barang bukti sabu dari tangan mereka sebanyak 16,6 kilogram. Penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan pada 14 sekitar September 2016 di Pondok Kelapa, Medan.
"Penangkapan BH dan RP setelah melakukan pengembangan petugas. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Buwas.
Pada kasus ke empat, berdasarkan hasil penyelidikan 7 Oktober 2016. BNN menangkap 5 orang yakni ZH, YNS, IK, B, dan HB. Mereka ditangkap di Medan, di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI, Medan Baru, Kota Medan.
"Dari tangan mereka petugas menyita 12 bungkus narkotika sabu seberat 12,4 kilogram. Mereka (ke lima tersangka) juga terancam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Buwas menandaskan.