Irman Gusman Sakit, Sidang Praperadilan Ditunda

KPK tak menjelaskan rinci sakit apa yang diderita Irman sehingga tidak bisa hadir di persidangan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Okt 2016, 13:03 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 13:03 WIB
20160917-Irman-Gusman-JT
Irman Gusman (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Penundaan karena Irman tidak bisa menghadiri persidangan lantaran sakit.

Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon menyampaikan, laporan mengenai kondisi kesehatan Irman. Biro Hukum mengaku mendapat informasi Irman sakit sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, Biro Hukum KPK bersama Jaksa dan kuasa hukum menyambangi Rutan Pomdam Jaya Guntur, tempat Irman ditahan. Namun, dokter rutan sudah lebih dulu datang dan mengecek kesehatan Irman.

"(Kami) bersama jaksa penuntut umum dan kuasa hukum datang ke rutan," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Setiadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter diketahui Irman dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak bisa‎ menghadiri sidang praperadilan. Lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, dibuatkan berita acara pemeriksaan kesehatan Irman.

"Berita acara yang menyebutkan, yang bersangkutan hari ini, Senin tanggal 31 Oktober 2016, tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit," kata Setiadi.

‎Meski demikian, Setiadi tak menjelaskan rinci sakit apa yang diderita Irman sehingga tidak bisa hadir. Setiadi beralasan, kesehatan seseorang tersangka berkaitan dengan rahasia penyidikan. Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim tunggal Praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya kemudian menunda sidang praperadilan.

Eks Ketua DPD itu mengajukan permohonan praperadilan proses penangkapan Irman oleh Tim Satgas KPK pada Sabtu 17 September 2016. Pihak Irman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

Irman Gusman bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya