Eks Menkes Siti Diperiksa KPK, Simpatisan Beri Bunga Mawar

Siti Fadilah pun hanya melempar senyuman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Nov 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 12:44 WIB
Pendukung Siti Fadilah Supari di KPK
(Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menkes Siti Fadillah Supari. Dia merupakan tersangka kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Siti diperiksa pada hari ini, usai ditahan KPK pada sejak Senin, 24 Oktober 2016. Datang ke KPK, Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, dia tak bicara. Wanita paruh baya itu pun hanya melempar senyuman.

Pantauan Liputan6.com, saat Siti hendak masuk ke Gedung KPK, dia sempat ditemui para simpatisannya. Sekitar 7 orang meneriakkan rasa kecewanya kepada KPK yang menahan Siti. Ada di antaranya membawa spanduk dan memberikan bunga mawar kepada Siti.

"Yang sabar Ibu. Yang benar akan selalu benar. Yang salah akan terbukti nanti. Banyak program Ibu Siti yang baik untuk masyarakat miskin," ucap seorang simpatisan Siti yang mengaku dari Depok, Sri, di lokasi.

Sri mengatakan, kedatangannya di KPK atas inisiatif sendiri dan rekan-rekannya. "Kita datang atas kemauan sendiri. Karena Ibu Siti enggak salah. Ibu Siti harus cepat keluar," tandas Sri.

KPK menahan Siti Fadilah Supari pada Senin 24 Oktober 2016. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari demi kepentingan penyidikan.

Penahanan ini berkaitan dengan status Siti sebagai tersangka kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Oleh KPK, Siti Fadilah Supari dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya