Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso alias Jess, terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Namun, dalam perjalanan kasus kopi bersianida itu, ternyata banyak pihak yang mencoba-coba mengambil keuntungan. Modusnya, mulai dari penawaran pengungkapan kasus gratis sampai ada yang mengaku memiliki dokumen-dokumen rahasia yang belum terungkap di persidangan.
Baca Juga
"Dari awal banyak yang coba ambil untung atau cari duit. Pertama (pemberitaan) ramai aja sudah banyak yang ngaku paranormal datang ke sini. Terakhir, sebelum putusan ada yang mengaku punya dokumen-dokumen yang belum pernah terungkap. Intinya kebanyakan itu mau ketemu sama bos (Ayah Mirna)," kata petugas keamanan rumah Mirna, Kiwil, saat ditemui Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Dia melanjutkan, soal penawaran-penawaran tersebut tidak pernah dihiraukan pihak keluarga. Sebelum diberikan kepada keluarga, petugas yang berjaga biasanya lebih dulu memeriksa apa-apa yang dititipkan tamu. Terlebih yang menyangkut kasus Mirna.
"Sekitar dua hari pas mau putusan ada yang datang mengaku dari jauh. Nggak bisa ketemu bapak (ayah Mirna) terus dia titipin dokumen yang katanya belum pernah diungkap. Tapi pas saya buka isinya kebanyakan cuma foto-foto di persidangan," ujar Kiwil.
Â