Agus Marto: Saya yang Tolak E-KTP Multiyears, Bukan Sri Mulyani

Agus menegaskan jika dirinyalah yang menolak kontrak skema tahun jamak atau multiyears, bukan Sri Mulyani.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Nov 2016, 09:02 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 09:02 WIB
20151104-Bahas-Keuangan-dan-Ekonomi-Jakarta-Agus-Martowardojo-AY
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memberikan keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan Presiden Finlandia Sauli Niinisto, Jakarta (4/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi elektronik KTP (E-KTP) 2011-2012. Lembaga antirasuah itu pun mendatangkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman itu. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mantan Dirut Bank Mandiri ini mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut berkisar soal pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal ini untuk E-KTP.

Pada pemeriksaan Selasa 1 November 2016 kemarin, Agus menegaskan jika dirinyalah yang menolak kontrak skema tahun jamak atau multiyears, bukan Sri Mulyani.

"Saya juga dengar ada kalimat bahwa saya jadi Menkeu menggantikan Sri Mulyani 20 Mei 2010, sebelum ini ada penolakan multiyears contract oleh Sri Mulyani. Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani, yang ada ketika multiyears contract mau diajukan ke Menkeu, diajukan 21 Oktober 2010, dan di 13 Desember 2010 ditolak oleh saya," tutur Agus.

Ia menjelaskan, perubahan anggaran menjadi multiyears sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Sistem Keuangan Negara. Dalam UU itu disebutkan, anggaran tidak boleh multiyears. Jika pun berubah, harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan.

"Jadi saya tegaskan, mungkin ada pembahasan atau diskusi. Tapi kalau mengatakan multiyears pertama kali ditolak oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010," pungkas Agus.

Sebelumnya terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mengatakan, awalnya proyek e-KTP yang menelan duit negara Rp 6 triliun itu menggunakan skema tahun jamak atau multiyears tahun 2011-2012. Namun oleh Menkeu kala itu, Sri Mulyani, ditolak pendanaan lewat multiyears.

Kemudian, ketika Agus Marto naik jadi Menkeu menggantikan Sri, pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif dilakukan. Di mana keputusannya, anggaran untuk pengadaan e-KTP ‎dengan multiyears untuk tahun 2011-2012 sah dikucurkan.

"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya