Gubernur BI Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Rencananya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu akan diperiksa pada Selasa 1 November 2016.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Okt 2016, 21:01 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 21:01 WIB
20161024-Menkeu-jabarkan-hasil-rapat-KSSK-AY2
Sri Mulyani dan Agus Marto saat memberikan keterangan usai rapat KSSK di Jakarta, Senin (24/10). Rapat rutin ini membahas assessment dan pengawasan, analisa dan respons dari sistem keuangan nasional atas ekonomi secara global. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo hari ini. Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Namun begitu, hari ini Agus tidak memenuhi panggilan. Padahal, pemeriksaan ini merupakan jadwal ulang dari jadwal sebelumnya, di mana Agus tidak hadir dikarenakan surat pemanggilan belum diterima pihak Agus.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Agus Martowardojo untuk pemeriksaan hari ini sudah mengirim surat. Isinya meminta dijadwal ulang untuk pemeriksaan.

"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2016).

Berkaitan ketidakhadiran kembali Agus ini, lanjut Priharsa, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Keuangan tersebut. Rencananya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu akan diperiksa pada Selasa 1 November 2016.

"Dijadwalkan ulang pada 1 November nanti," kata Priharsa.

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya