KPK Periksa Bupati Tanggamus sebagai Tersangka Suap APBD

KPK menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Nov 2016, 13:21 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 13:21 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.‎ Bambang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK ini.

Bambang yang tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016), itu tak berkomentar terkait pemeriksaan ini. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi gedung.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Bambang diperiksa sebagai tersangka.

"Ya, dia diperiksa sebagai tersangka," ucap Yuyuk.

‎KPK resmi menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke KPK ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Dari mulai Rp 29,9 juta hingga Rp 65 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.

Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya