Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada seorang kepala daerah. Dia adalah Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Bambang diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD 2016.
Baca Juga
"KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus, BK (Bambang Kurniawan) yang diduga memberi hadiah atau janji," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Advertisement
KPK hingga kini masih terus menyelidiki berapa jumlah uang yang diberikan. Sebab, lebih dari satu anggota yang diduga menerima uang tersebut.
"Diduga pemberian ini ke anggota DPRD. Jumlah uang sampai saat ini masih didalami. Karena bervariasi antara anggota DPRD satu dengan yang lainnya. Kisarannya mulai dari Rp 30 juta. Karena ada ketua fraksi, anggota DPRD biasa dan yang mengurus anggaran," tegas Yuyuk.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari sejumlah anggota DPRDÂ Tanggamus yang enggan menerima duit haram itu. Dan kemudian melaporkan ke KPK.
"Jadi ini dari aduan masyarakat. Tapi kita tidak bisa membuka, karena menyangkut kerahasiaan pelapor. (Memang) ada (yang mengembalikan uang) tapi belum bisa kita umumkan siapa dan berapanya," Yuyuk memungkas.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.