Kasus Mobile Crane, Adik Eks Pimpinan KPK Diserahkan ke Kejari

Dengan demikian berkas kedua tersangka pengadaan Quay Container Crane akan memasuki babak baru, persidangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2016, 11:13 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2016, 11:13 WIB
Kasus Mobile Crane
Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka beserta barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (3/11/2016) pagi tadi. Dua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap yakni Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan.

"Benar, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara‎," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Haryadi yang merupakan adik mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap polisi ketika bermain golf di Gading Mas Driving Range, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu 2 November 2016. Sementara Ferialdy di tangkap di Emeralda Golf Club Cimanggis, Depok. Keduanya ditahan, setelah di hari yang sama Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Haryadi dan Ferialdy lengkap atau P21.

"Setelah pelimpahan ini, dua tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan kita tinggal menunggu jadwal sidang," tandas Agung.

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Teknik di perusahaan plat merah tersebut dan Haryadi Budi Kuncoro yang menjabat Manajer Senior Peralatan.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

"BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp 37.970.277.778," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Ferialdy disebut bertanggungjawab atas seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Sementara Haryadi hanya membantu atasannya itu.

Selain kedua nama itu, ada satu nama lagi yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni Richard Joost Lino. Pria yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama, sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun hingga kini, Lino belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya