Divonis 5 Tahun Penjara, Politikus Golkar Minta Keadilan

Budi terkesan menutupi peran pimpinan dan anggota Komisi V DPR serta pejabat Kemenpupera yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Nov 2016, 23:47 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 23:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi dinilai terbukti bersalah menerima suap ‎dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir guna menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.‎

Politikus Partai Golkar itu menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima putusan tersebut. Menurut dia, yang lebih penting keadilan terkait vonis ini. Sebab, Damayanti Wisnu Putranti yang dianggapnya sebagai pelaku utama hanya divonis 4,5 tahun penjara.

"Saya tidak keberatan, tapi ini soal keadilan. Kita hanya bicara soal keadilan," ujar Budi usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Budi mengatakan, majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Sedangkan Damayanti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor juncto 55 juncto 65 KUHP. Artinya, Damayanti lebih berat pemidanaannya.

"Tapi, yang tidak logis adalah kenapa tuntutan saya bisa lebih berat dan kemudian putusan lebih berat?" ucap Budi.

Meski begitu, Budi terkesan menutupi peran pimpinan dan anggota Komisi V DPR serta pejabat Kemenpupera yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

Dia membantah mengetahui segala keputusan di Komisi V DPR. Sebab ia baru masuk ke Komisi V pada pertengahan September 2015. "Jadi, ada putusan apa pun saya tidak tahu," ucap Budi.

Terkait dengan dugaan suap guna menyalurkan program aspirasi Komisi V ke Kemenpupera, kata Budi, semuanya diurus oleh Damayanti.

"Saya masuk yang memberitahu aspirasi Damayanti, yang mengurus juga Damayanti. Jadi bukan saya," kata dia.

Lalu dengan pejabat Kemenpupera, Budi juga membantah tahu. Saat ia masuk ke Komisi V pada pertengahan September 2015, ia mendapat kabar sudah ada yang namanya rapat setengah kamar yang membahas soal program aspirasi antara Komisi V DPR dengan Kemenpupera.

"Saya Agustus belum di Komisi V. Jadi, saya di Komisi V relatif baru dan setelah itu pun pindah lagi ke Komisi III. Jadi, saya di Komisi V itu blank," ucap Budi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya