Abraham Samad: Pembebasan Antasari Terlalu Lama

Antasari bebas bersyarat pada 10 November setelah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Klas I Tangerang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Nov 2016, 15:25 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2016, 15:25 WIB

Liputan6.com, Depok - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pembebasan Antasari Azhar terlalu lama.

"Pendapat pribadi saya, hukuman Antasari terlalu lama, harusnya dari kemarin-kemarin sudah bebas," kata Samad di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016).

Samad tidak merinci alasan kenapa Antasari harusnya telah dibebaskan.

Samad menyatakan, kasus kriminalisasi komisioner KPK harus mendapat perhatian serius. Menurut dia, perlu undang-undang atau aturan untuk melindungi para komisioner KPK.

Langkah ini untuk mencegah kembali terulangnya kasus serupa yang menimpa mantan pimpinan KPK Antasari Azhar, Bambang Widjojanto, dan juga dirinya.

"Kalau tidak ada (perlindungan) maka yang terjadi seperti dialami saya, Pak BW, Antasari. Maka dari itu harus ada aturan," tegas Samad.

Samad mengaku akan bertemu Antasari untuk membahas masalah perlindungan komisioner KPK. "Ini sudah janjian, habis ini ketemuan,' kata dia.

Mantan Ketua KPK Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus tewasnya Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang ditembak dan tewas pada 15 Maret 2009.

Antasari bebas bersyarat pada 10 November setelah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Klas I Tangerang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya