Terbukti Menyuap, Pengacara Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun Bui

Jaksa sebelumnya menuntut Kasman dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Nov 2016, 15:13 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 15:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kasman Sangaji, salah satu pengacara pedangdut Saipul Jamil dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Kasman juga‎ dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Kasman terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengamanan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016).

Kasman terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal memberatkan, Kasman dianggap telah merusak citra penegak hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan, Kasman berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Kasman dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, baik Kasman Sangaji dan penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak. Begitu juga dengan jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Kasman bersama-sama pengacara Saipul yang lain, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah didakwa memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada panitera PN Jakut, Rohadi. Maksud pemberian itu supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberi akses ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul juga didakwa memberi Rp 250 juta kepada Rohadi. Duit itu diberikan agar Rohadi bisa melobi majelis hakim untuk memengaruhi putusan perkara Saipul dengan maksud dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Saipul.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya