Ahok: Saya Percaya, Saya Tidak Bersalah

Ahok ingin agar dia segera disidangkan agar semua bisa melihat duduk perkara yang saat ini menjeratnya.

oleh Delvira HutabaratAdy Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2016, 07:11 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 07:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama yakin dia tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan padanya. Pria yang karib disapa Ahok itu yakin dirinya tidak pernah berniat menistakan agama mana pun.

"Saya percaya, saya tidak bersalah," ujar Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Senin 15 November 2016.

Untuk itu, Ahok ingin agar dia segera disidangkan agar semua bisa melihat duduk perkara yang saat ini menjeratnya.

"Kita tentu harapkan segera dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat," kata Ahok.

Hari ini Polri akan menggelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.

Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam gelar perkara tersebut pihak pelapor maupun saksi ahli akan dihadirkan. Begitu pun terlapor juga dengan saksi ahlinya.

Sebanyak 20 ahli akan diundang polisi untuk memberi keterangan dan kesaksiannya sesuai keahlian masing-masing. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ada 20 (saksi ahli) didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Urutan acara gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bakal berlangsung terbuka pada awalnya, lalu tertutup setelahnya. Boy menjelaskan, gelar perkara ini akan dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Setelah itu, dipaparkan hasil penyelidikan.

"Tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam LP," kata Boy.

Setelah tim Polri dan masyarakat yang mengadu menjelaskan apa yang mereka adukan, maka giliran para ahli yang hadir diberi kesempatan untuk memberi penjelasan sesuai perspektif masing-masing, baik di bidang agama, pidana, maupun bahasa.

"Hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan apakah LP yang diterima penyidik, ada 11 (LP), layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis," ucap Boy.

Namun, Boy tak menjamin jika hasil gelar perkara itu membuat ormas-ormas dan beberapa pihak menjadi puas. Boy, menyerahkan sepenuhnya pada hasil gelar perkara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya