Menkumham: Rekomendasi Grasi Antasari dari MA Sudah di Setneg

Dengan pembebasan bersyarat ini, Antasari masih harus wajib lapor sampai masa hukumannya selesai sesuai vonis, yakni tahun 2022.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Nov 2016, 22:23 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2016, 22:23 WIB

Liputan6.com, Serpong - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan bos PT Putra‎ Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Meski begitu, saat ini masih ada upaya hukum lain yang tengah ditempuh Antasari, yakni grasi atau pengampunan dari Presiden.

Mengenai itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, grasi yang diajukan Antasari itu sudah mendapat rekomendasi Mahkamah Agung (MA). Karenanya, saat ini rekomendasi permohonan grasi tersebut tengah diproses di Kementerian Sekretariat Negara.

"Sudah ada rekomendasi dari MA. Sekarang di Kemensetneg," ujar Yasonna di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11/2016).

Antasari mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Meski sudah mendapat pembebasan bersyarat, Antasari tetap ingin mendapat kebebasan mutlak lewat grasi ini. Sebab, dengan pembebasan bersyarat ini dia masih harus wajib lapor sampai pada masa hukumannya selesai sesuai vonis, yakni tahun 2022.

Karena itu, Yasonna meminta semua pihak untuk bersabar terkait grasi yang diajukan Antasari. Sebab, sebagai kementerian yang membawahi pemasyarakatan, dia sudah mengusulkan‎ untuk pemberian grasi tersebut.

"Saya sudah usulkan, saya sudah jalankan prosesnya. Tinggal kita lihat prosesnya bagaimana," ucap dia.

Untuk hasilnya, apakah diterima atau tidak grasi itu, Yasonna enggan mendahului Presiden Joko Widodo. Sebab, keputusan diterimanya grasi ada di tangan Presiden.

"Saya tidak bisa jawab itu (diterima atau tidak grasi).‎ Dan soal (berapa lamanya grasi diproses) itu teknis, nanti sedang di Kemensestneg," pungkas Yasonna.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya