Segmen 3: Eksekusi Hukuman Cambuk hingga Pembunuh Pasutri Dibekuk

Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda dengan hukuman cambuk. Sementara pelaku pembunuhan pasangan pasutri berhasil ditangkap.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Nov 2016, 13:25 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 13:25 WIB
 Eksekusi Hukuman Cambuk
Polisi syariat Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap lima pemuda.

Liputan6.com, Aceh - Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda di Banda Aceh dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk diberikan setelah Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan para pelaku terbukti melanggar hukum jinayat karena berbuat mesum.

Sementara itu, pelaku pembunuhan pasangan pasutri, warga Desa Kiara Condong, Bandung berhasil ditangkap polisi. Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban dan memiliki dendam lama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya