MKD DPR Panggil Akom Besok

MKD menjadwalkan pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno. Pemanggilan ini terkait laporan 36 anggota Komisi VI.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Nov 2016, 21:35 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 21:35 WIB
20161129-Ade-Komarudin-JT1
Ketua DPR Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers terkait isu pergantian ketua DPR di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (29/11). Ade komarudin menjelaskan bahwa dirinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan laporan 36 anggota Komisi VI soal Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom. MKD menjadwalkan pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno dan juga terlapor Ade Komarudin Rabu 30 November 2016.

"Rabu akan kami panggil lagi Menteri BUMN. Terakhir akan kami periksa Pak Ade Komarudin," ungkap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Menurut dia, pihaknya telah menyidangkan kasus ini dengan memanggil 36 pengadu dari Komisi VI. MKD juga memeriksa saksi dari pihak Kesetjenan DPR, pimpinan Komisi XI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Laporan terhadap Akom cenderung diproses secara cepat. Muncul anggapan, kasus tersebut juga dimanfaatkan sebagai 'sandungan' bagi Akom sebagai pimpinan dewan.

Partai Golkar merencanakan pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto. Namun, Sudding membantah anggapan tersebut.

Menurut dia, karena masa sidang DPR kali ini pendek, maka MKD berusaha menyelesaikan secara cepat laporan-laporan yang masuk.

"Masa sidang ini pendek. Empat-lima kasus kami sudah agendakan. Tidak ada kesan ada agenda politik, kami hanya lakukan sesuai tupoksi kami," tegas Sudding.

Sebelumnya, Akom dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tentang Kewenangan Pimpinan DPR.

Dia dinilai telah menandatangani surat undangan rapat Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.

Selain itu, Akom dianggap melanggar UU MD3 karena mengundang sembilan BUMN yang mendapatkan PMN untuk rapat di DPR.

Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya