Nasdem Minta Pergantian Ketua DPR Sesuai dengan UU

Menurut dia, proses musyawarah mufakat bertujuan meredam ketegangan yang mengarah kepada keretakan bangsa.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Nov 2016, 06:44 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 06:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate menyebut jika partainya menginginkan keputusan para anggota dewan terkait dengan pergantian Ketua DPR RI harus melalui mekanisme musyawarah mufakat dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami lihat proses politik di DPR harus bijak, sebagaimana kultur politik asli kita yaitu musyawarah mufakat," ungkap Johnny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Terkait dengan proses legal formal sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Johny menyebutkan usulan pergantian itu harus melalui berbagai proses sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Johny, dalam proses pergantian itu ada usul dari DPP Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar, lalu tinggal prosesnya berjalan di DPR dan diharapkan tidak ada pemungutan suara dalam memutuskan pergantian tersebut.

"Diharapkan tidak ada voting di rapat paripurna, tetapi musyawarah mufakat. Itu perlu didorong yaitu kedepankan perundingan untuk satu tujuan bernegara," ucap dia.

Anggota Komisi X DPR ini mengatakan Fraksi Partai NasDem melihat situasi terkini terkait dinamika politik Indonesia, maka fraksinya tidak berharap ada dinamika yang mengarah pada keretakan keutuhan bangsa.

Menurut dia, proses musyawarah mufakat bertujuan meredam ketegangan yang mengarah kepada keretakan bangsa.

"Yang pasti ada kewenangan didelegasikan ke fraksi untuk mengambil keputusan. Tidak semua proses politik dikonsultasikan ke DPP. Namun, kita harus berjalan di rel yang digariskan partai untuk Indonesia lebih baik," tutup Johny.

Sebelumnya, DPP Golkar telah sepakat untuk mengembalikan jabatan Ketua DPR RI kepada Setya Novanto. Padahal, kursi pimpinan tersebut telah diduduki Ade Komarudin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya