Sidang Kasus Ahok Dipimpin Ketua PN Jakut, Kenapa?

Majelis hakim sidang kasus Ahok berjumlah lima orang. Sidang digelar terbuka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Des 2016, 19:12 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 19:12 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera memasuki babak baru. Usai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pekan lalu, hari ini PN Jakut merilis jadwal dan nama-nama hakim yang menyidang kasus Ahok.

Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada Liputan6.com mengatakan, sidang perdana kasus Ahok akan berlangsung hari Selasa, 13 Desember 2016. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Nama hakim ketua adalah Dwiarso Budi Santiarto," kata Hasoloan Sianturi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (5/12/1016), di Jakarta.

Adapun anggota majelis hakim berjumlah empat orang, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

"Jadi majelis ada lima hakim, termasuk hakim ketua ya," Hasoloan menegaskan.

Terkait penunjukkan Dwiarso sebagai hakim ketua, Hasoloan menejelaskan bahwa Dwiarso merupakan ketua PN Jakarta Utara.

Dwiarso dilibatkan karena kasus Ahok merupakan perkara sensitif dan menyita perhatian publik di Tanah Air, sehingga harus ditangani secara objektif.

"(Penunjukan) tentu karena perkara ini menarik masyarakat, sekaligus lebih pada objektivitas, sensitivitas persidangan itu sendiri," ujar Hasoloan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya