Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengembangkan kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Salah satu pengembangannya mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Untuk memenuhi janji pengusutan itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni empat pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keempatnya, yakni Hilman Flobianto selaku Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Sirmu selaku Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Eka Widy Hastuti selaku Penelaah Keberatan Ditjen Pajak, dan Eli Mantofani selaku pegawai di Ditjen Pajak.
Advertisement
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/12/2016).
KPK juga sudah memeriksa pegawai Ditjen Pajak lain. Hal itu untuk mengusut tuntas kasus 86 wajib pajak yang diduga kuat turut melibatkan pihak lain di Ditjen Pajak.
KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.