Suap Proyek Ijon Proyek, KPK Periksa Anggota DPRD Kebumen

KPK memeriksanya sebagai saksi akan dikorek keterangannya untuk dua tersangka sekaligus.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Des 2016, 15:22 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 15:22 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi A DPRD Kebumen, Suhartono dalam‎ kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Dia yang diperiksa sebagai saksi akan dikorek keterangannya untuk dua tersangka sekaligus. Yakni Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka HTY dan SGW," ujar ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Yasinta Swasti Mahargyani. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdikpora Pemkab Kebumen itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo dan Sigit.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. ‎Ketiganya, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta dari Hartoyo sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Keduanya selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya