Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian telah menetapkan empat tersangka terduga teroris terkait teror bom Bekasi. Para tersangka juga berhasil di tangkap di tiga tempat berbeda, yaitu flyover Kalimalang, Jakarta Timur, Bintara Bekasi, dan Karanganyar Jawa Tengah. Meski demikian, dua pelaku lain masih buron.
Dalam penangkapan tersebut, yang menjadi sorotan adalah peran tersangka DYN. Sebab, dia disebut-sebut sebagai calon pengantin, yang siap meledakan obyek vital pemerintahan di Jakarta Pusat.
Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, mengatakan, selain DYN, tersangka lainnya memiliki tugas dan peran masing-masing.
Advertisement
Tersangka MNS, menurutnya, berperan membuat sel kecil dengan merekrut beberapa orang seperti tersangka DYN, AS, dan S. MNS juga diketahui bersama dua orang yamg masih DPO berperan merakit bom.
"MNS perannya membuat sel kecil, ikut merakit bom bersama DPO lainnya," ucap Awi di Jakarta, Minggu (11/12/2016).
MNS, terduga teroris Bekasi lainnya, ia melanjutkan, sering menerima kiriman dari Bahrun Naim sebanyak dua kali yang diterimanya di Solo dan mengantarkannya bersama AS untuk diserahkan ke DYN yang diamanahkan sebagai calon pengantin.
"Memperkenalkan pelaku lainnya kepada DYN. Kemudian mencarikan kontrakan di daerah Bintara, Bekasi untuk tersangka DYN," jelas Awi.
Sementara itu, peran tersangka AS, selain mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS untuk diserahkan ke DYN, juga mengantar DYN sebagai calon pengantin yang akan diturunkan di dekat obyek vital nasional sebagai target. pengeboman.
"Yang akan diledakkan rencananya pada hari ini. AS juga menyewakan mobil rental untuk ke Jakarta," ungkap Awi.
Awi menuturkan, DYN sebagai calon pengantin juga intensif berkomunikasi dengan Bahrun Naim, salah satu yang disebut sebagai tokoh utama dalam kasus ini. DYN juga diketahui menerima uang dari Bahrun Naim sebesar Rp 1 juta melalui tersangka MNS untuk hidup sehari-hari di kontrakan.
Dan pelaku terakhir, S yang ditangkap di Karanganyar berperan membantu merakit bom yang dibawa MNS dan AS ke Jakarta. "Semuanya masih diperiksa intensif di Korps Brimob Mabes Polri (Kelapa Dua) oleh Tim Densus 88," pungkas Awi.
Keempat terduga teroris disangkakan dengan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.