Liputan6.com, Jakarta - Relawan pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat kembali mengadu ke polisi. Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) itu melaporkan akun yang mengatasnamakan Andi Arief dengan tudingan menyebar kebencian dan permusuhan.
Ketua Kotak Badja Muanas Alaidid mengatakan, pemilik akun Twitter yang diduga kuat merupakan mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengunggah kicauan yang mengandung unsur hate speech.
Baca Juga
"Dalam salah satu akun Twitter-nya, dia berkicau menyebut kata-kata antara lain dia sampaikan Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa dan lain-lain," ujar Muanas di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Desember 2016 malam.
Advertisement
Menurut Muanas, kicauan tersebut dapat menggiring opini yang negatif di masyarakat. Sehingga, polisi harus turun tangan dan menelusuri konten media sosial yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini adalah bukan cara-cara yang bijak ya dalam gerakan sosial media," tutur Muanas.
Apa yang telah ditulis Andi melalui media sosial, lanjut Muanas, harus dipertanggungjawabkan. Apalagi Andi diketahui merupakan salah satu aktivis kemanusiaan yang santun. Cuitan tentang Ahok ini tentu disesalkan.
"Yang kita sesalkan adalah bahwa beliau adalah seorang aktivis kemanusiaan," kata Muanas.
Sementara pemilik akun @AndiArief_AA mengaku siap menghadapi laporan tersebut. "Abaikan saja laporan palsu ahoker soal saya, akan saya hadapi," tulis akun @AndiArief_AA.