Begini Proses Penggunaan E-Tilang

Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang.

oleh Diyah Naelufar diperbarui 16 Des 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 20:05 WIB
banner e-tilang
Proses Pelayanan E-Tilang

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.

Aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.

Berikut ini mekanisme pelayanan e-tilang.  

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya