Pria Pengumpul dan Penjual Obat dari TPS Bantargebang Dibekuk

Pria berinisial JU ini menampung, mengedarkan serta menjual obat bekas kedaluarsa tersebut di sepanjang Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

oleh Fernando Purba diperbarui 23 Des 2016, 06:15 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 06:15 WIB
obat
Belasan ribu butir obat kedaluarsa yang disita Polres Bekasi Kota, Kamis (22/12/2016). (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak 12 ribu butir obat kedaluwarsa dari berbagai jenis dan merek disita Sat Resmob Polres Bekasi Kota dari tempat pembuangan sampah terakhir (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriyadi menjelaskan, pengungkapan obat kedaluwarsa tersebut bermula dari informasi warga atas adanya kegiatan seorang pemulung yang sering mencari dan mengumpulkan obat-obatan dari tumpukan sampah TPST Bantargebang.

"Awalnya tim resmob melakukan operasi rutin, seiring itu ada informasi dari laporan masyarakat bahwa ada pemulung yang mengumpulkan obat-obatan di dalam tempat sampah, dalam arti yang kedaluwarsa," jelas Dedy di Bekasi, Kamis (22/12/2016).

Dari pemeriksaan, petugas akhirnya meringkus pria berinisial JU yang bertugas menampung, mengedarkan serta menjual obat kedaluwarsa tersebut ke sejumlah toko kelontong di sepanjang Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

"Setelah anggota menyelidiki, ternyata ada seorang pengepul obat kedaluwarsa, pelaku berinisial JU yang juga warga setempat," jelas Dedy.

Petugas menangkap pelaku saat sedang beristirahat di rumahnya. Di tempat itu, polisi menemukan tujuh dus obat yang sudah kedaluwarsa. Semua obat berbentuk kapsul, tablet, dan cairan yang siap jual itu ditemukan di dapur rumah pelaku.

"Saat ditangkap pelaku sempat mengelak, namun saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan 12.000 butir obat kedaluarsa," jelas dia.

Adapun modusnya, pelaku bekerja sama dengan seorang pemulung yang mencari barang rongsokan. Setelah dipilah, sang pemulung mengumpulkan obat tersebut di rumah pelaku, hingga akhirnya didistribusikan dengan harga yang sangat murah.

"Pelaku sudah melakoni kejahatan selama kurun waktu satu tahun. Pelaku juga memalsukan tanggal kedaluwarsa dengan cara dicap yang sudah tersedia. Selanjutnya didistribusikan ke Jalan Pramuka, Jakarta Timur," tegas dia.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya