Ahok Pasrah MK Tidak Putuskan Uji Materi Cuti Kampanye pada 2016

MK memastikan uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok diputus pada tahun 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Des 2016, 13:51 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 13:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak diputuskan pada tahun 2016. Ahok pun pasrah dengan lamanya keputusan MK terkait uji materi cuti petahana yang ada di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ya kita ikut saja, mau bagaimana?" ujar Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Meski pasrah atas keputusan MK, Ahok mengaku heran alasan lamanya proses MK memutuskan uji materi cuti kampanye. Sebab menurut dia, biasanya MK cepat saat mengeluarkan keputusan suatu perkara.

"Coba kamu cek saja MK selama ini putusannya lama enggak? Kalau sudah sampai masuk kesimpulan biasanya lama enggak? cepat biasanya, enggak sampai berbulan-bulan," jelas Ahok.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Setelah sidang pengucapan putusan terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas," ujar Fajar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya