Liputan6.com, Jakarta - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama pada Selasa, 27 Desember 2016. Mahkamah Agung (MA) memastikan persidangan Ahok dipindahkan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang Auditorium.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menyatakan sidang besok, akan tetap digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Gajah Mada.
"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau Majelis Hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Humas PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).
Advertisement
Menurut dia, jika Majelis Hakim, menolak eksepsi Ahok, dan meminta sidang lanjutan. Baru, kata dia, sidang akan digelar di Auditorium Kementan.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara, dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.
Karenanya, dia meminta semua pihak menunggu putusan sela sidang Ahok, pada Selasa besok. "Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," Didik memungkas.