Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Selasa (27/12/2016).
Sidang beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim, apakah sidang Ahok akan diteruskan atau dihentikan.
"Sidang putusan (sela) akan ditunda Selasa depan 27 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 20 Desember 2016.
Advertisement
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
Jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016 mengatakan, pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
"Alternatif kedua sama hanya kualifikasi berbeda," kata jaksa.
Pihak Ahok yang membacakan nota keberatannya menyatakan, dakwaan JPU tidak jelas dan prematur.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dalam nota keberatan tim kuasa hukum membebeberkan soal diskriminasi dan bola panas terkait perkara yang menimpa kakaknya itu.
"Ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Contohnya surat panggilan Polri pada 30 November untuk pemeriksaan 1 Desember. Itu melanggar aturan karena terlalu cepat," ucap Fifi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menilai nota keberatan Ahok tidak berdasarkan hukum. "Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," ujar Jaksa kasus Ahok, Ali Mukartono dalam persidangan.
Sehingga, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok. "Kami memohon agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa seluruhnya," ujar jaksa.