Pengacara Harap Hakim Terima Eksepsi Ahok

Dia menyampaikan pihaknya sangat berharap majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan nota keberatan yang diajukan Ahok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Des 2016, 17:53 WIB
Diterbitkan 26 Des 2016, 17:53 WIB
20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa 27 Desember 2016 besok.

Pengadilan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim itu kembali bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, untuk sidang besok pihaknya tidak mempersiapkan banyak hal. Dia bersama kliennya hanya akan datang tepat waktu dan mendengarkan putusan.

"Ya enggak ada persiapan khusus. Besok kan hanya mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim," tutur Sirra saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (26/12/2016).

Dia menyampaikan pihaknya sangat berharap majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ahok. Yakni menerima eksepsi Ahok.

"Harapan kita mudah-mudahan Majelis Hakim bisa sejalan pikirannya dengan kita. Sesuai dengan eksepsi kita," ucap Sirra.

Dia mengaku tidak ada pembicaraan khusus dari Ahok kepada para penasihat hukumnya.

"Besok kita ya hanya datang on time. Kita ikuti sidang besok pembacaan putusan. Ya selanjutnya liat nantinya seperti apa," ujar Sirra.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya