Liputan6.com, Tangerang - Polisi menggerebek gudang minuman keras (miras) oplosan di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 26 Desember malam.
"Gudang ini sama sekali tidak mengantongi izin," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Selasa (27/12/2016).
Baca Juga
Di dalam gudang tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras jenis anggur merah yang sudah dikemas ke dalam 11 kardus botol anggur merah, enam kardus minuman oplosan, satu jerigen alkohol cair serta tiga takaran literan.
Advertisement
"Seorang pegawai gudang juga ikut diamankan dalam operasi. Barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk dimusnahkan," kata Wiwin.
Dari pengakuan pegawai, rencananya ratusan liter miras ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang perayaan Tahun Baru 2017.
Â