Pengacara Optimistis Ahok Tidak Akan Dipenjara

Humphrey pun membantah kabar Ahok akan langsung digantikan Djarot Saiful Hidayat untuk menduduki kursi DKI 1.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Des 2016, 18:28 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 18:28 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat ke arah pengunjung sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Ahok hadir untuk mendengar putusan sela hakim. (Liputan6.com/Eko Siswono Toyudho/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjamin kliennya tidak akan diputus bersalah atas kasus dugaan penistaan agama. Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat menyatakan, warga tetap bisa memilih Ahok pada pemungutan suara pada 15 Februari 2017 nanti.

"Saya berani menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang," ujar Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2016).

Humphrey pun membantah kabar Ahok akan langsung digantikan Djarot Saiful Hidayat untuk menduduki kursi DKI 1. "Pada 15 Februari, orang berpikir pak Ahok lagi di dalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin (Ahok dipenjara)," ujar Humphrey.  

Humphrey yakin, pada 15 Februari nanti Ahok tidak berada di dalam penjara dan masih menjadi warga negara yang bebas menggunakan hak pilihnya.

"Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali digelar. Kalau pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali," kata Humphrey.  

Menurut Humprey, proses hukum Ahok membutuhkan waktu yang lama. Sehingga warga dan pendukung tak perlu khawatir Ahok tak dapat kembali menjadi gubernur.

"Pertarungan sesungguhnya terjadi pada saat pemeriksaan saksi-saksi," Humprey memungkas.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya