4 Syarat Kapal Laik Berlayar Versi Kemenhub

Aturan tersebut mewajibkan pemimpin kapal untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jan 2017, 18:02 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2017, 18:02 WIB
20170102- Tim Gabungan Basarnas Cari 17 Korban Hilang Kapal Zahro Expres Terbakar-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah tim Basarnas, Polair, TNI AL menyisir untuk mencari korban hilang dalam tragedi KM Zahro Expres yang terbakar di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (2/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Baru berlayar sekitar 1 mil dari Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, KM Zahro Expres terbakar. Diduga, percikan api yang menentuh BBM membuat KM Zahro Expres terbakar.

Sebuah kapal harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono mengatakan terdapat beberapa hal yang membuat sebuah kapal dinyatakan layak berlayar.

"Pertama, mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang," kata Tonny seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (2/1/2017).

Kedua, lanjut Tonny, kapal dinyatakan layak berlajar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.

Ketiga, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Rudiana menambahkan, semua kapal perlu melalui uji kelayakan sebelum diizinkan untuk berlayar.

Menurutnya, syarat keempat tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maupun peraturan direktorat jenderal terkait.

"Kalau di kapal itu ada docking (pengedokan kapal). Nah, semua kapal harus mematuhi periode waktu docking yang sudah ditentukan," ujar Rudi melaui sambungan telepon.

Aturan pengedokan kapal sendiri tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.

Aturan tersebut mewajibkan pemimpin kapal diwajibkan untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Peraturan itu juga mengharuskan setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.

Pemeriksaan pembaruan (renewal survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal dan pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan.

Sedangkan pemeriksaan antara (intermediate survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya.

Selain itu, pemeriksaan perlengkapan kemudi, dan semua yang terkait dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa hal-hal tersebut akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian sesuai yang direncanakan.

Pada Minggu (1/1), KM Zahro Expres terbakar dalam perjalanan menuju ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dan menewaskan 23 orang penumpang. Selain itu, berdasarkan data terakhir, 17 orang luka-luka, 17 orang hilang, dan 194 orang dinyatakan selamat.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya