PPATK Gandeng BI dan OJK Deteksi Dana Terorisme

Selain dengan Industri keuangan, PPATK juga bekerja sama dengan berbagai instansi seperti BNN, BNPT, serta penegak hukum lainnya.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 09 Jan 2017, 21:53 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 21:53 WIB
Kiagus Ahmad Badaruddin
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menggandeng industri keuangan untuk mendeteksi arus pendanaan terorisme. Kerja sama tersebut dilakukan seperti dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena yang mengeluarkan kebijakan terkait transaksi itu kan dari Bank Indonesia dan OJK, sehingga kita menunggu laporan transaksi dari kedua institusi tersebut," ujar Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Kiagus mencontohkan terkait terungkapnya tokoh terorisme, Bahrun Naim yang menggunakan akun pembayaran virtual money yakni Paypal atau dengan Bit coin. Transaksi itu didapatkan dengan menyelidiki laporan transaksi dari industri keuangan.

"Seperti kasus Badrun Naim, kita melihat pendanaan terorisme melalui transaksi Virtual Money, kita lihat transaksinya menggunakan data transaksi dari industri keuangan khususnya perbankan," ujar dia.

Sementara Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, selain dengan industri keuangan, PPATK juga bekerja sama dengan berbagai instansi seperti BNN, BNPT, serta penegak hukum lainnya. Bentuknya melalui tiga desk utama yakni desk fiscal, desk narkotika dan terorisme, desk fintech dan cybercrime.

"Untuk lebih meningkatkan kapabilitas kita nantinya, kita pun akan meningkatkan kerja sama dengan beberapa pihak seperti BNN, BNPT dan penegak hukum lainnya, agar dimensi penyelidikan kita lebih luas," kata Dian Ediana Rae.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya