Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berusaha menggerus penyebaran berita bohong atau hoax, terutama yang banyak beredar di media sosial. Pembentukan badan khusus seperti Badan Siber Nasional guna mengawasi kegiatan di dunia siber dan aturan untuk menangkal berita hoax juga sedang disusun.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, aturan untuk menangkal hoax sedang dalam pembahasan. Aturan ini pula yang akan menjadi landasan bagi badan penangkal hoax dalam bekerja.
Baca Juga
"Ya nanti kan ada sendiri pasal-pasalnya kan. Lagi dibentuk organsisasinya, posturnya dibentuk, lalu mereka kerja. Tentu nanti ada pasal-pasal yang akan dipakai sebagai pedoman kerja itu," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Meski lembaga itu belum terbentuk, Wiranto senang semangat dan gerakan melawan hoax sudah merambah hingga ke daerah. Kesadaran masyarakat inilah yang akan membantu pemerintah dalam memberantas hoax.
"Tapi yang pasti ya sekarang dengan semangat anti-hoax sudah menyebar ke daerah. Mereka merasa perlu bahwa memang hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang tidak benar, yang meresahkan masyarakat yang harus dibasmi, karena kita hanya kehabisan energi kalau kita disibukkan untuk urusan hoax," jelas purnawirawan jenderal bintang empat itu.
Dia menambahkan, pembentukan lembaga dan aturan yang akan menaunginya tinggal menunggu finalisasi saja. Sebab, undang-undang yang mengatur batasan penggunaan media sosial sudah ada.
"UU sudah ada kok. Kita itu mengacu pada undang-undang itu untuk melaksanakan aksinya. Ini hanya koordinasi aja kok," pungkas Wiranto.