Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Jika...

Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Seharusnya, dia diperiksa pada Kamis 5 Januari 2017.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Jan 2017, 06:46 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 06:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Dia akan diperiksa terkait dugaan isu penghinaan Pancasila.

Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Seharusnya, dia diperiksa pada Kamis 5 Januari 2017. Namun, Rizieq tidak hadir dengan alasan sakit.

Sesuai ketentuan, bila pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis 12 Januari 2017.

RizieqShihab mengaku siap datang memenuhi panggilan polisi hari ini.

"Kalau tidak sakit dan tidak ada halangan ya datang penuhi panggilan polisi," kata Rizieq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Sementara, menanggapi pernyataan Kapolri yang akan menjemput paksanya ketika mangkir, Rizieq menjawab dengan santai.

"Ya kan memang aturannya seperti itu," ujar Rizieq.

Dia pun mengajak masyarakat tidak berburuk sangka kepada polisi. Dia percaya polisi tidak bisa berbuat apa-apa ketika terperiksa memang sakit.

"Jangan suudzon sama polisi, masa lagi sakit dipaksa panggil," tandas Rizieq Shihab.

Dugaan Penghinaan Pancasila

Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dituding telah menghina Pancasila dan Presiden pertama RI, Soekarno saat tabligh akbar FPI di Jawa Barat beberapa tahun lalu.

"Saya melaporkan Habib Rizieq perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," ujar Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta.

Video orasi Rizieq tersebut sudah diunggah di situs berbagi video, YouTube sejak dua tahun lalu. Namun Sukmawati baru melihat video tersebut pada Juni 2016.

Dalam video itu, Rizieq menyatakan bahwa Pancasila buatan Soekarno dan Piagam Jakarta berbeda. Imam besar FPI itu menyebut, Pancasila Soekarno menempatkan ketuhanan di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta menempatkan ketuhanan di kepala.

Atas pernyataan itu, Rizieq dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/1077/X/2016 Bareskrim.

Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya