Demo Bubar, Ini 4 Poin Kesepakatan Istana dengan BEM se-Indonesia

Pemerintah RI diwakili Kepala Staf Kepresidenen menjamin tidak akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jan 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 20:40 WIB
20170112-Demo-Mahasiswa-FF1
Peserta aksi membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (12/1). Mereka juga menolak kenaikan tarif listrik dan mendesak dikembalikannya subsidi untuk tarif listrik golongan 900 VA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) menyepakati empat poin perjanjian kebutuhan bahan pokok masyarakat dan pasokan bahan bakar minyak (BBM). Demo pun bubar setelah mahasiswa membubarkan diri.

"Tadi sudah diterima perwakilan mahasiswa, kami dialog ada empat poin yang disepakati bersama," kata Staf Kepresidenan Eko Sulistyo, di Jakarta Kamis (12/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Pihak Istana Kepresidenan menerima perwakilan BEM SI Bagus untuk menyampaikan poin yang menjadi tuntutan mahasiwa kepada Pemerintah RI.

Perwakilan mahasiswa, Bagus, sempat menyampaikan kekecewaannya karena tidak dapat bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menyampaikan empat poin yang disepakati, yakni pertama Pemerintah RI diwakili Kepala Staf Kepresidenen menjamin tidak akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Kedua, dampak kenaikan harga BBM tidak akan berdampak kenaikan harga bahan pokok. Ketiga, Pemerintah RI menjamin kenaikan listrik dilakukan untuk kepentingan rakyat dan tepat sasaran, jika tidak tepat sasaran dapat dilaporkan ke PLN dan akan mendapat subsidi.

Keempat, kenaikan harga pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dan ada sosialisasinya, seperti apa yang ingin ditingkatkan, dan Pemerintah RI menjaminnya, jika ada pelayanan yang tidak sesuai dapat dilaporkan.

Bagus menegaskan jika ditemukan pelanggaran dalam waktu 90 hari, maka pihaknya akan segera menyampaikan penegasan kembali.

Sejumlah mahasiswa hingga berita ini dilansir masih ada yang berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, dan aparat keamanan menyarankan mereka segera membubarkan diri karena telah melampaui jadwal yang telah ditentukan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya