Menhub: Kepala Sekolah dan Guru Harus Tinggal di Kampus STIP

Menhub Budi Karya Sumadi ingin pengawasan di STIP terus menerus dilakukan oleh pihak sekolah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Jan 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 21:12 WIB
Menhub di STIP
Menhub Budi Karya Sumadi ingin pengawasan di STIP terus menerus dilakukan oleh pihak sekolah

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kebijakan khusus diambil Kementerian Perhubungan guna tidak mengulangi kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Mulai dari pemindahan taruna tingkat I hingga penghentian ekstrakurikuler.

Tak cukup di situ. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta kepala sekolah dan beberapa guru untuk tinggal di sekolah.

"Kami akan menugaskan kepala sekolah bertempat tinggal di kampus dengan guru lain. Tentu dengan fasilitas yang ada di sekolah," ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa taruna STIP, Amirullah Adityas Putra, hingga meninggal juga dilakukan malam hari. Amir bersama lima rekan lainnya menempuh jalur ilegal hingga bisa masuk ke asrama taruna tingkat II.

Mantan Dirut Angkasa Pura II itu ingin pengawasan dilakukan terus menerus oleh pihak sekolah. Mulai dari kepala sekolah, dosen, hingga jajaran pengawas.

"Wajib memastikan tidak ada lagi bentuk kekerasan apapun dalam sekolah (STIP) kita. Tidak ada lagi budaya kekerasan yang membudaya. Disiplin harus ditegaskan tanpa kekerasan," pungkas Budi Karya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya