Sidang Praperadilan, Bupati Nonaktif Buton Minta KPK Setop Kasus

Menurut dia, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jan 2017, 21:01 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 21:01 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi. Demikian disampaikan pengacara Samsu Umar, Agus Dwiwarsono dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar, Senin (16/1/2017).

Dalam permohonannya, Agus mengaku keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Menurut dia, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.

Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu, ia juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.

"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," kata Agus saat membacakan materi gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Kemudian dalam gugatannya, Agus juga meminta kepada hakim untuk diizinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka.

Sementara dari perwakilan termohon, Miya Suriani Siregar mengatakan telah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa 17 Januari, " ucap Miya Suriani Siregar.

Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan proses sidang selanjutnya akan digelar selama 7 hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama 1 hari untuk menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan.

Diketahui, Samsu ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2016 lantaran diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada Buton.

Saat bersaksi di sidang Akil, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil pada 2012. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya