KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten soal Jual Beli Jabatan

Andi Purnomo, anak Bupati Klaten Sri Hartini dimintai keterangan sebagai saksi bagi Suramlan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2017, 08:12 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 08:12 WIB
20170111- Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Nonaktif- Sri Hartini-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik KPK meminta keterangan Andi Purnomo, anak Bupati Klaten Sri Hartini sebagai saksi bagi Suramlan.

Suramlan dan Sri Hartini merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. KPK mengaku, pihaknya tengah mendalami keterkaitan Andi dalam kasus tersebut.

"KPK masih mendalami terkait penemuan uang Rp3 miliar. Diduga ditemukan di kamarnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.

KPK meminta keterangan Andi juga untuk menemukan beberapa bukti lanjutan terkait pengisian sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Sejauh ini, status Andi masih sebagai saksi.

"Terkait ada pengepul, atau perantara, atau yang mengumpulkan nama-nama memang ada indikasi yang melakukan peran tersebut. Namun tak bisa kami sampaikan siapa yang berperan, karena kami masih mendalami saksi," kata Febri.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan dalam perotasian sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya