Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi ucapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dipermasalahkan. Ucapan Rizieq yang direkam dan disebarkan melalui situs berbagi video, YouTube, itu pun berujung pada pelaporan kepolisian.
Seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Baca Juga
"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya udah hari Kamis malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Advertisement
Dalam laporan itu, ujar Argo, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argo mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'," tutur dia.
Tak hanya itu, Kapolda Metro juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, 'sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus'.
Karena itu, Eddy yang merasa tersinggung pun melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Pelapor menilai, ucapan Rizieq Shihab tersebut berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia.
"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil)," tandas Argo.