Liputan6.com, Jakarta - Di persidangan keenam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hakim pertanyakan laporan saksi Willyudin kepada Briptu Ahmad Hamdani.
Lantaran pada laporan tersebut tertulis waktu kejadian penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal dugaan penistaan agama di Pulau Seribu terjadi 27 September 2016.
Baca Juga
Selain itu, terkait kesalahan penanggalan, hakim menanyakan apakah Ahmad Hamdani mencocokkan waktu kejadian penistaan agama yang dilaporkan saksi Willyudin dengan kalender di ruangan.Â
Advertisement
Berita tersebut hingga malam ini paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News.
Kabar pentolan FPI Rizieq Shihab juga tak kalah mendulang banyak sorotan. Seorang anggota Kamtibnas melaporkan Rizieq atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA dalam ceramahnya.
Rizieq menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:
1. Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok
Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Anggota Polres Bogor itu diperiksa lantaran adanya kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan itu tertulis waktu kejadian pada 6 September 2016. Padahal dugaan penistaan agama di Pulau Seribu baru terjadi 27 September 2016.
Hakim bertanya pada Ahmad Hamdani, apakah dirinya tidak menanyakan alasan pelapor tidak melaporkan kasus itu di wilayah kepulauan Seribu.
"Kalau ada masyarakat melaporkan pasti diterima, kasihan masyarakat ke pulau jauh. Kejadian pada tanggal 6 September 2016, kejadian penistaan agama. Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu," jawab Ahmad Hamdani.
Ahmad Hamdani yang sudah bertugas selama tujuh tahun di Polres Bogor itu mengaku tidak merasa aneh mengapa rentang waktu kejadian dan laporan lama sekali, yakni kejadian 6 September dan melaporkan ke Polres Bogor 7 Oktober 2016.
2. Rizieq Shihab Dipolisikan Hansip karena Hina Kapolda Metro Jaya
Seorang warga bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga.
Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak Hansip'," tutur dia.
3. Pengakuan Saksi Sidang Ahok yang Tak Paham Hukum dan Ancam Demo
Sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor. Salah satu saksi pelapor yang dihadirkan bernama Willyuddin.
Willy menceritakan bagaimana proses pelaporannya di Polres Bogor.
"Saya ditanya (polisi) kejadian di mana. Saya tanya balik (polisi) kejadian penistaan? Di pulau. Kalau bapak (polisi) tanya saya nonton di mana, di rumah saya di Bogor pada 6 Oktober 2016," ucap Willy.
Willy mengaku bingung dengan pertanyaan Briptu Ahmad Hamdani, pembuat laporan yang kini dipermasalahkan. Willy selalu balik bertanya kepada polisi apakah yang ditanyakan kejadian penistaan agama atau kejadian dia menonton video penistaan agama.
Mengaku tak paham hukum, Willy menegaskan yang terpenting dirinya dapat melapor penistaan agama Ahok, tanpa mempedulikan di polres mana dia melapor.
"Saya yang penting bisa lapor. Saya enggak paham hukum," kata Willy.