Kata Menhub soal Status Tersangka Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jan 2017, 06:16 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2017, 06:16 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi enggan menanggapi soal status tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Saya enggak tahu, karena ini baru baca dan tak bisa komentar," ucap Budi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Meski demikian, dia mengatakan tidak ada yang salah jika Garuda Indonesia membeli pesawat dan mesin dari pihak lain.

"Kalau kerja sama memang diperbolehkan kerja sama. Kita harus mendapatkan teknologi yang baik dengan pihak lain. Jadi itu tidak salah," ujar Budi.

Namun, dia mengingatkan, kerja sama itu salah jika tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Tapi, kalau melanggar hukum, itu lain," ujar Budi.

Diketahui, Emirsyah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 pada 2012 silam oleh PT Garuda.

Penandatanganan kontrak pembelian 11 pesawat jenis A330-300 ketika itu dilakukan langsung oleh Emirsyah Satar dan Executive Vice President Programes Airbus, Tom Wiliam, di Istana Negara RI, serta disaksikan langsung Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Inggris David Cameron.

Pembelian pesawat Airbus A330-300 ini sebetulnya tidak masuk dalam rencana untuk melengkapi armada Garuda sesuai dalam program Quantum Leap Garuda.

Airbus A330-300 bisa ditenagai dengan tiga pilihan mesin, yaitu Rolls Royce Trent 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. PT Garuda memilih pesawat A330-300 yang dibeli ini ditenagai dua mesin Rolls Royce Trent 700.

Namun, mesin Rolls Royce Trent 700 yang dipakai untuk menerbangkan Airbus A330-300 ini ternyata masuk ke dalam daftar hitam lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert.

Dugaannya, pihak Rolls-Royce bekerja sama dengan seorang perantara yang bisa meyakinkan PT Garuda untuk membeli mesin Trent 700. Perantara ini mendapatkan imbalan USD 2,2 juta atau sekitar Rp 26 miliar dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya